Sabtu, 19 Maret 2016

Organisasi Mahasiswa Sebagai Sebuah Tempat Aktualisasi Pembelajaran & Pengabdian

(Gambar source : http://students.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2015/04/mahasiswa-paradigma.jpg)

Secara harfiah, mahasiswa terdiri dari 2 penggalan kata, yaitu maha yang berarti tinggi, serta siswa yang berarti orang yang menuntut ilmu, sehingga mahasiswa dapat diartikan sebagai orang yang menuntut ilmu di tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Menjadi mahasiswa adalah kesempatan yang sangat sayang untuk tidak dimaksimalkan, karena dari sekian banyak para lulusan sekolah menengah atas, hanya sebagian kecil yang dapat meneruskan ke jenjang perguruan tinggi.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya fenomena kecil namun penting untuk dikaji ini, masalah yang paling mudah ditemui dalam hal ini adalah ekonomi. Biaya pendidikan yang mahal, lalu terkait dengan kondisi ekonomi kebanyakan masyarakat di Indonesia yang rata – rata masih ber ekonomi “pas – pasan” (menengah). Maka dari itu dapat disimpulkan betapa beruntungnya para kaum – kaum muda yang dapat melanjutkan dan bergelut ke dunia intelektual ini, selain hal keberuntungan, tanggung jawab sosial pun diemban oleh para kaum muda ini, karena begitu banyak dan besar harapan masyarakat akan implementasi daya intelektual yang nantinya harus idilakukan dan diaktualisasikan di lingkungan masyarakat oleh para mahasiswa kepada masyarakat.
Namun secara umum kesempatan menjadi Mahasiswa yang diterima oleh sebagian kecil kalangan kaum muda, seharusnya bisa dimaksimalkan dengan baik oleh mereka. Dalam artian disini, para mahasiswa yang sudah mendapatkan kesempatan emas tersebut seharusnya bisa melihat semacam peluang yang terbuka lebar untuk dapat mengembangkan potensi dan kemampuan dirinya ketika ia menjabat status sosial sebagai mahasiswa. Hal tersebut tentunya mutlak dan seharusnya diketahui oleh para mahasiswa, karena banyak nilai lebih yang didapatkan oleh setiap orang ketika menjabat status sosial sebagai mahasiswa. Seperti contohnya label – label yang melekat pada diri seorang mahasiswa di lingkungan masyarakat yang begitu, katakanlah sangat tinggi dihadapan masyarakat, seperti label sebagai agent of change, kaum intelektual, dan sebagainya, merupakan label yang sangat penting untuk kita maksimalkan dan disejajarkan dengan tanggung jawab sebagai seorang mahasiswa. Lalu contoh lagi dalam konteks usia, rata – rata usia mahasiswa adalah usia emas setiap manusia dalam melakukan aktivitas sehari – hari, melalui kondisi tubuh yang masih sangat fit di usia ini dan kemampuan otak atau daya pikir yang masih maksimal, melalui kedua hal tersebut mahasiswa dapat dengan mudah untuk melakukan aktivitas sehari – hari apapun bentuknya dengan maksimal. Kedua hal tersebut adalah sebagian kecil dari banyaknya nilai lebih yang diterima seseorang ketika menyandang status sebagai mahasiswa.
Satu hal penting disini berkaitan mengenai nilai lebih seseorang ketika menyandang status sebagai mahasiswa adalah, ketika kita menyandang status sebagai mahasiswa otomatis apapun bentuknya kita akan memasuki ranah sistemik yang saling terkait dengan hak dan kewajiban kita sebagai seorang mahasiswa, dalam hal ini contohnya adalah keterkaitan seorang mahasiswa secara sosial dengan lingkungan sekitarnya termasuk teman – temannya, keluarga dan masyarakat sekitar, lalu contoh yang kedua adalah keterkaitan mahasiswa secara sistem dengan institusi (kampus) lalu dengan wadah – wadah (organisasi) yang mungkin diikuti oleh beberapa mahasiswa. Nah mengenai wadah atau yang lebih spesifik dikenal dengan organisasi inilah hal penting tersebut. Kalau pada awal tadi dijelaskan bahwa menjadi mahasiswa adalah sebuah kesempatan, lalu bagaimana dengan mengikuti organisasi kemahasiswaan? Dalam hal ini masuk organisasi adalah sebuah pilihan yang diberikan ketika kita telah mendapatkan kesempatan menjadi mahasiswa. Hal tersebut tentu mutlak akan terus seperti itu, karena pada dasarnya setiap mahasiswa berhak menentukan jalan hidup akademik nya masing – masing dimanapun ia berada, banyak anggapan dan perspektif dari kalangan akademisi, masyarakat umum, dan mahasiswa itu sendiri mengenai keberadaan organisasi mahasiswa ini (baik ekstra kampus ataupun intra kampus). Ada yang berpandangan negatif dan juga positif, yang berpandangan negatif melihat bahwa keberadaan organisasi mahasiswa ini hanya akan menghambat proses perkuliahan dan kegiatan para mahasiswa dikampus, karena dengan berorganisasi akan semakin banyak waktu yang dibagi oleh mahasiswa tersebut, sedangkan menurut orang – orang yang berorientasi seperti ini menjelaskan siklus perkuliahan yang baik dan benar adalah, mahasiswa datang kekampus lalu masuk kelas (kuliah) pulang lalu belajar, lulus secepatnya lalu bekerja, maka dari itu mahasiswa harus bisa berkonsentrasi penuh dengan kuliah dan pelajarannya agar semua hal tersebut bisa berjalan dengan lancar. Lalu bagaimana perspektif para kaum yang menganggap positif keberadaan organisasi mahasiswa tersebut? Di pihak ini beranggapan bahwa keberadaan organisasi mahasiswa merupakan hal penting dan kesempatan baik bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, orang – orang disini beranggapan bahwa hanya kurang lebih sekitar 40 % ilmu yang di dapat di bangku kelas, sisanya mahasiswa harus mencari hal tersebut diluar, dan otomatis organisasi mahasiswa adalah tempat yang paling pas untuk mendapatkan itu semua.
Pada dasarnya kedua hal tersebut memiliki pandangan yang sama – sama positif mengenai peran dan fungsi mahasiswa sesuai dengan pembenaran masing – masing perspektif tersebut. Namun yang jadi pertanyaan disini adalah, apakah cukup dengan hanya mengandalkan ilmu dari perkuliahan dan indeks prestasi (IP & IPK) yang tinggi untuk mengarungi kehidupan pasca kuliah dan wisuda? Nampaknya tidak. Dunia kerja yang akan digeluti oleh alumnus perguruan tinggi tidak bisa diarungi dengan dua modal itu saja. Ada elemen yang lebih penting, yakni kemampuan soft skill. Kemampuan ini terkait dengan kemampuan berkomunikasi dan bahasa, bekerja dalam satu tim, serta kemampuan memimpin dan dipimpin. Kapabilitas soft skill ini tidak diajarkan lewat bangku kuliah. Namun, bisa didapatkan melalui organisasi-organisasi mahasiswa, diantaranya Organisasi Intra Kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Senat Mahasiswa (SEMA), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Lewat media inilah seorang mahasiswa bisa menempa diri, belajar berkomunitas, dan berinteraksi dengan banyak pemikiran.
Hal yang coba ditegaskan di sini adalah keberadaan organisasi mahasiswa menjadi penting karena kemanfaatannya kembali kepada mahasiswa itu sendiri. Mungkin ada yang takut ketika masuk organisasi waktunya untuk belajar akan terganggu yang pada akhirnya berpengaruh kepada lamanya studi. Dapat dikatakan memang ada sebagian mahasiswa yang lalai kuliah akibat terlalu sibuk mengurus organisasi. Tapi kenyataan juga membuktikan, tidak sedikit penggiat organisasi yang berhasil lulus tepat waktu, dan dengan indeks prestasi yang sangat memuaskan. Jadi semua ini hanyalah masalah manajemen waktu. Selain berfungsi sebagai pembelajaran diri, organisasi mahasiswa merupakan wahana bagi mahasiswa berempati dengan situasi yang terjadi di masyarakat. Negara berkembang seperti Indonesia, banyak dihadapkan masalah-masalah sosial terutama menyangkut kesenjangan ekonomi, kecurangan, ketidakadilan, dan ketidakstabilan politik. Organisasi mahasiswa membawa para anggotanya bersinggungan langsung dengan persoalan-persoalan ini, sekaligus mengugah rasa kritis untuk mencari solusi atas apa yang terjadi. Organisasi mahasiswa menjembatani domain menara gading kampus yang elitis dengan ruang masyarakat. Sehingga, ketika terbiasa menghadapi problem kehidupan, mahasiswa tidak lagi canggung bergumul dengan ruang baru, baik di masyarakat maupun di dunia kerja selepas lulus dari perguruan tinggi.
Menjadi mahasiswa adalah kesempatan, masuk organisasi adalah pilihan, setiap mahasiswa berhak memilih pilihannya atau tidak, begitu pula dengan setiap organisasi mahasiswa yang ada, kesemuanya (baik organisasi intra ataupun ekstra kampus) berhak berkumpul dan mendirikan organisasi atau perkumpulannya masing – masing sesuai yang dijelaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan,mengeluarkan pendapat. Pasal 28F yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan berkumpul sudah dijamin dalam undang – undang, dan berlaku untuk seluruh perkumpulan dan warga negara yang ada, begitu juga pada konteksnya dengan organisasi mahasiswa yang merupakan wadah setiap mahasiswa untuk mengaktualisasikan pembelajaran yang telah didapat dan pengabdiannya ke lingkungan masyarakat dari pembelajaran tersebut. Hal tersebut seharusnya mutlak ada dan dilakukan oleh setiap organisasi mahasiswa dan mahasiswa yang berorganisasi, demi terciptanya aktualisasi nyata ilmu yang didapat oleh para mahasiswa baik dari bangku kuliah ataupun organisasinya, agar terciptanya keseimbangan peran dan fungsi mahasiswa baik untuk masyarakat dan juga dirinya sendiri sebagai seorang manusia.

Semoga bermanfaat dan Selamat beraktualisai diri..


1 komentar: